Jumat, 10 Agustus 2012

PANWASLU KUMPULKAN BUKTI CERAMAH SARA RHOMA IRAMA


Ceramah yang disampaikan oleh Si raja Dangdut, siduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.
Tuduhan pelanggaran itu, dibantah oleh Rhoma Irama, bahwa dia bukan dalam rangka kampanye di mesjid itu, namun ceramah sebagai mubalig, padahal pada saat kampanye putaran pertama pilkada DKI kemarin, Rhoma Irama merupakan salah satu Tim Kampanye Foke-Nara.

jaman sudah berubah, kebenran jadi hal yang salah. ironis memang, ayat al-Quran bisa kalah oleh pasal- pasal buatan manusia. 
 coba kita simak ayat Al-Quran berikut:

Kriteria pemimpin ideal baik sebagai pemimpin rumah tangga, jamaah, organisasi, partai ataupun negara, banyak diterangkan dalam ayat-ayat al-Quran, salah satunya ada dalam QS al-Anbiya 73;
“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-peminpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah”

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (Qs : 5 : 51)


simak juga video nya:

atau juga dari sumber lain:


sekarang tinggal kita menyikapinya. khususnya untuk yang muslim. belajar dari teladan nabi besar kita umat muslim Rosululloh Mumammad SAW.

dan yang penting kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. sikapi secara dewasa. jangan terpengaruh hasutan yang tidak benar..

wassalam.
semoga bermanfaat. mohon maap bila ada pihak yang tersiinggung
kami hanya menyampaikan kebenaran
penulis (budhi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar